TANDA PENGENAL DALAM GERAKAN PRAMUKA
Saat ini banyak sekali ditemukan anggota pramuka yang munggunakan seragam pramuka lengkap dengan berbagai artibut / asesoris ( bros,pin dll ) yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan Gerakan Pramuka.
Bolehkah artibut tersebut digunakan … ???
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional Nomor : 055 tahun 1982, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, bahwa yang termasuk dalam Tanda Pengenal dalam Gerakan Pramuka adalah :
1. Tanda Umum
Yaitu tanda-tanda yang menunjukkan identitas sebagai anggota pramuka, dimana penggunaannya yaitu bagi anggota yang telah resmi dilantik menjadi anggota pramuka.
Contoh : Tanda Pelantikan, Boy Scout (tanda pramuka putra dunia), Kitri, Setangan Leher/Pita Leher, dsb.
2. Tanda Satuan
Yaitu tanda yang menunjukkan tempat seorang anggota pramuka berhimpun.
Contoh : Badge Kwartir Daerah, Kwarcab, Gudep, Ambalan,Saka, Pangkalan, dsb.
3. Tanda Jabatan
Yaitu tanda yang menunjukkan tugas dan tanggung jawab seorang anggota pramuka.
Cintoh : Tanda Ketua Regu, Pratama, Ketua Dewan dsb.
4. Tanda Kecakapan
Yaitu tanda yang menunjukkan keterampilan dan kemampuan anggota pramuka dalam suatu bidang/tingkatan/keahlian.
Conyoh :
Ø Tanda Kecakapan Umum ( TKU ) Ramu,Rakit,Terap.
Ø Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ) dsb
5. Tanda Penghargaan
Yaitu tanda yang menunjukkan jasa dan pengabdian anggota pramuka yang sifatnya baik dari dalam lingkungan Gerakan Pramuka atau dari badan/institusi pemerintah.
Contoh : Bintang Tahunan, Bintang Melati, Bintang Pancawarsa dsb.
Jelaslah sekarang, bahwa segala atribut/tanda pengenal diluar tanda-tanda tersebut diatas TIDAK DIBENARKAN untuk dikenakan/dipasang/digunakan pada seragam pramuka. Termasuk didalamnya bros/lencana organisasi apapun selain Pramuka.
Jadi, dah tahukan seragam pramuka lengkap itu seperti apa….!!!